PEMBANGUNAN BIDANG AGAMA
Prof. Dr. Moh. Isom, M.Ag
Sekretaris Badan Litbang dan Diklat
Dalam paparannya Prof. Dr. Moh. Isom, M.Ag, selaku Sekretaris Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, Pancasila merupakan sebuah konsensus bersama, Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai ajaran agama, siapapun kita, agama apapun kita, suku apapun kita tugas kita adalah menjaga dan menjalankan amanah pancasila sesuai dengan profesi dan tanggungawab kita untuk kemajuan bangsa dan Negara Indonesia.
Selanjutnya dijelaskan Visi dan Misi Kementerian Agama 2020-2024:
Visi :
Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam pembangunan masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong.
Misi:
1. Meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama
2. Memperkuat moderasi beragama dam kerukunan umat beragama
3. Meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata
4. Meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu
5. Meningkatkan produktivitas dan aya saing pendidikan
6. Memantapkan tata kelola kepemerintahan yang baik (good Governance)
Tujuan:
1. Peningkatan kualitas umat beragama dalam menjalankan ibadah
2. Penguatan kualitas moderasi beragama dan kerukunan umat beragama
3. Peningkatan umatberagam yang menerima layanan keagamaan
4. Peningkatan peserta didik yang memperoleh layanan pendidikan berkualitas.
5. Peningkatan lulusan pendidikan yang produktif dan memiliki daya saing komparatif dan
6. Peningkatan budaya birokrasi kepemerintahan yang bersih, melayani dan responsif
Indonesia adalah satu-satunya negara yang memiliki lembaga Kementerian Agama. Ini merupakan sebuah fakta bahwa Indonesia bukanlah negara sekuler dan Indonesia pun bukanlah negara agama. Indonesia adalah Negara Kesatuan yang menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran agama dan kepercayaan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. Indonesia, melalui Ideologi dan Konstitusinya telah menempatkan agama sebagai “ruh” dalam tatanan system pemerintahannya, hal ini tercermin dalam Sila Pertama Pancasila “Ketuhanan yang Maha Esa” dan Pasal 28E, 28I, serta 29 ayat (1) dan (2) UUD NKRI Tahun 1945."
Pembangunan Dalam Bidang Agama
Pembangunan yang dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang berakhlaq, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menciptakan masyarakat yang berkualitas dalam ekonomi dan sosial
Peran Kementerian Agama Dalam Pembangunan Bidang Agama
ü Meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama, penguatan generasi, dan tuntunan umat beragama serta penyediaan layanan yang adil dan merata
ü Meningkatkan pemberdayaan, dan sumber daya ekonomi umat, perluasan akses pendidikan dini ciri khas agama, pendidikan agama dan keagamaan
ü Meningkatkan kualitas pengelolaan pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan agama dan keagamaan
ü Menguatkan kreativitas dan peningkatan daya saing pendidikan agama dan keagamaan
ü Turut serta dalam pembangunan bidang agama dan keagamaan di era revolusi digital
Tujuan Moderasi Beragama
ü Beragama yang manusiawi, sesuai fitrah dan harkat martabat sebagai manusia
ü Beragama yang profetis, sesuai dengan nilai universal kemanusiaan, nilai kebenaran dan kemaslahatan universal dan sunnatullah
ü Beragama yang living, membumi, tidak formalitas dan tidak identitas-simbolis apalagi pragmatis. Tidak berhadap-hadapan dengan budaya, adat istiadat.
ü Beragama bukanlah menjadikan manusia bertindak seperti Tuhan, bertindak atas nama Tuhan yang mengorbankan hidup dan kehidupan umat manusia.